Pemerintahan adalah suatu pembahasan yang begitu luas dan mencakup berbagai aspek, sehingga ada banyak teori teori tentang pemerintahan yang lahir dari beberapa tokoh, diantaranya sebagai berikut :
a. C.F. Strong
Pemerintahan dalarn arti luas berarti kewenangan untuk kedamaian dan keamanan, baik ke dalam maupun ke luar. Oleh sebab itu, sebuah negara harus memiliki kekuasaan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang. Sebuah Negara juga harus memiliki kekuasaan legislatif, dalam artian kemampuan membuat dan merancang undang-undang. Bukan itu saja, sebuah negara juga harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan untuk memenuhi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam penyelenggaraan peraturan.
b. R. Mac Ivey
Pemerintahan adalah sebuah organisasi dari sekelompok orang-orang yang mempunyai kekuasaan.
c. Samuel Edward Finer.
Finer menyatakan bahwa istilah government mempunyai empat arti, yaitu:
1. Menunjuk kegiatan atau proses pemerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihak pihak lain.
2. Menunjukkan masalah-masalah negara, dimana kegiatan atau proses di atas dijumpai.
3. Menunjukkan orang-orang yang diberi tugas untuk memerintah.
4. Menunjukkan cara, metode, atau sistem di mana suatu masyarakat diperintah.
d. Prajudi Atmosudirdjo
Tugas pemerintah adalah sebagai tata usaha negara, rumah tangga negara, pemerintahan, pembangunan, dan pelestarian lingkungan hidup.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata pemerintah memiliki arti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Adapun pemerintah memiliki arti hal, cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dan rakyatnya.
Showing posts with label SISTEM PEMERINTAHAN. Show all posts
Showing posts with label SISTEM PEMERINTAHAN. Show all posts
Thursday, 30 May 2013
Wednesday, 29 May 2013
PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata technique (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata tersebut berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Dalam memahami dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedangkan dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan, bisa juga diartikan sebagai suatu atau sebuah tatanan utuh, yang terdiri dari berbagai macam komponen pemerintahan yang saling bekerja dan bergantung satu sama lain dalam mempengaruhi pencapaian sebuah tujuan dan fungsi dari pemerintahan itu sendiri. Kekuasaan dalam suatu Negara, menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan yang menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk dan merancang undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berarti kekuasaan mengadili dan menjustufikasi pelanggaran atas undang-undang .
Komponen-komponen tersebut secara garis besar mencakup lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar-lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalkan, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sehingga lembaga-lembaga ini, yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja bersama sama dan saling menunjang untuk mewujudkan tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Dalam memahami dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedangkan dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan, bisa juga diartikan sebagai suatu atau sebuah tatanan utuh, yang terdiri dari berbagai macam komponen pemerintahan yang saling bekerja dan bergantung satu sama lain dalam mempengaruhi pencapaian sebuah tujuan dan fungsi dari pemerintahan itu sendiri. Kekuasaan dalam suatu Negara, menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan yang menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk dan merancang undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berarti kekuasaan mengadili dan menjustufikasi pelanggaran atas undang-undang .
Komponen-komponen tersebut secara garis besar mencakup lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar-lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalkan, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sehingga lembaga-lembaga ini, yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja bersama sama dan saling menunjang untuk mewujudkan tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Home